Seleksi Prestasi

  1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

  2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa lndonesia, Matematika, Bahasa lnggris, dan IPA.

  3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

  4. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai pada aspek kompetensi pengetahuan.

  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

  6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :

  • a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut di peroleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

  • b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

  • c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

  • d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang.

Ketentuan Seleksi Prestasi

  1. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMK;

  2. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;