Seleksi Afirmasi

  1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin/anak panti asuhan dan putra/putri tenaga kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

  2. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu lndonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan anak panti asuhan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  3. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dispensasi/prioritas langsung diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung dalam PPDB kepada putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19, sepanjang Calon Peserta Didik dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan. Kuota paling banyak 5% ini merupakan bagian dari kuota sebagaimana tersebut dalam angka 1.

  4. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana tersebut angka 3 bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, meliputi :

  • a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RS milik Pusat, Provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/kota, dan Swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien covid-19 serta vaksinator Covid-l9 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit.

  • b. Tenaga kesehatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi.

  • c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota termasuk Puskesmas serta Klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina dan/atau pengambilan spesimen (swab) Covid-19 terkonfirmasi.

  • d. Kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19.

  • e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d merupakan Tim Penanganan Covid-19 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit.

  1. Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.

  2. Apabila jumlah calon Calon Peserta Didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19 melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah maka dispensasi ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri yang bersangkutan.

Ketentuan Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin dan /atau Putra/Putri Nakes)

  1. Status Putra./Putri Nakes paling banyak 5%

  2. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin

  3. Nilai akhir SMK;

  4. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.